Mamuju Tengah liputansulbar.com - Beredar surat menuntut KPU Mamuju Tengah melunasi uang sewa sekertariat PPK dan PPS pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada Februari tahun 2024 lalu yang Samapi saat ini belum juga di bayarkan oleh pihak komisi pemilihan umum ( KPU ) Mamuju Tengah, Rabu (06/11/2024)
Berdasarkan surat yang beredar tersebut eks PPK dan PPS dari lima kecamatan se-kabupaten Mamuju Tengah menuntut pihak KPU Mamuju Tengah untuk melunasi sewa pembayaran sekertariat PPK dan PPS
Surat yang di tujukan kepada bupati Mamuju tengah tersebut berisikan enam poin tuntutan kepada pihak komisioner KPU serta sekertariat KPU yang tidak melunasi sewa rumah sekertariat PPK dan PPS agar segera melunasi sewa sekertariat PPK dan PPS
Begitu juga dengan rincian sewa rumah sekertariat yang total nominal nya mencapai ratusan juta rupiah itu, juga di tuliskan dalam poin ke-4 surat tersebut
"Rincian sewa menyewa secret PPK dan PPS se-kecamatan"
" - PPK 6.500.000 x 5 kec = Rp. 32.500.000
- PPS 3.600.000 x 75 PPS = Rp. 270.000.000 " tulis dalam suratnya
Saat Dikonfirmasi melalui digrup Media Mitra Publikasi KPU Terkait, Surat tersebut Komisioner KPU Mamuju Tengah Alamsyah Menyampaikan" Ini memang baru di cairkan oleh pemda, dan sekarang proses permohonan untuk pembayaran oleh kpu ke KESBANGPOL" katanya
Kemudian saat ditanya terkait, Apa kendalanya kenapa baru di proses tahun ini Ketua KPU Alamsyah, dengan menutup pembahasan ia mengatakan" karna Anggaran Baru Ada di pemda".Tutupnya