Dinas Sosial Dan UPTD PPPA Kembali Melakukan Pendampingan Terhadap Korban KDRT Di Mamuju Tengah

Mamuju Tengah liputansulbar.com - kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) kembali menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (p) umur 27 tahun di desa salugatta kabupaten Mamuju Tengah 

Korban yang di dampingi dinas sosial dan UPTD Pemberdayaan perempuan perlindungan anak (PPPA) melaporkan kekerasan yang di lakukan oleh suami korban sendiri di sentral pelayanan kepolisian terpadu ( SPKT ) polres Mamuju Tengah pada Selasa (10/09/2024)
Kepada awak media Nur Ina Aulia dari dinas sosial mengatakan kami nemerima laporan dari salah satu masyarakat yang mengaku bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dimana pelakunya ini adalah suami korban sendiri, ungkapnya 

Tentunya ketika menerima aduan dari masyarakat kami dari dinas terkait mempunyai kewajiban merespon dan mendampingi korban mulai dari proses pelaporan hingga proses hukumnya selesai, tegas Nur Ina 

Saat ini kami mendampingi dalam proses pelaporan ke kepolisian dan kemudian kedepan kami akan tetap mendampingi proses BAP hingga ke pengadilan, kami akan melakukan pendampingan terhadap korban 

Kami berharap teman-teman kepolisan bisa bekerja seperti biasa karna kami bermitra dengan kepolisian merespon cepat dan tetap malundungi hak-hak korban tanpa ada diskriminasi, dilayani dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang, tutup Nur Ina Aulia