KPU Mamuju Tengah Tetapkan Persyaratan Pencalonan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mamuju Tengah

Mateng liputansulbar.com - komisi pemilihan umum ( KPU ) Mamuju Tengah menetapkan persyrata pencalonan Bupati dan wakil bupati Mamuju tengah yang insyaallah akan di laksanakan pada 27 November mendatang 

Hal tersebut disampaikan ketua KPU Mamuju Tengah Alamsyah Bahwa KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah menetapkan  persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024,pada Sabtu 24 Agustus 2024 


Sesuai dengan keputusan Tersebut bahwa parpol dan gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 % dari jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah yakni 8.006 (Delapan ribu enam) suara sah, ungkap Alamsyah 


Pendaftaran akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dapat dilakukan  pada Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dilakukan pada pukul 08.00 - 23.59 WITA, 

Pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang beralamat di Jl. Poros Topoyo-Tumbu, Kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah 


Untuk selengkapnya pengumuman pendaftaran tersebut dapat diakses pada link : https://drive.google.com/file/d/1Xl8uQ6aVjwMyCu7swHMVjKwZPs4jorCy/view?usp=drive_link atau pada laman media sosial KPU Kabupaten Mamuju Tengah, tutup Alamsyah

B45RI