Masa Jabatan Kepala Desa SE Kabupaten Mamuju Tengah Resmi Di perpanjang - ini Pesan Ketua DPRD Mamuju Tengah

Mateng liputansulbar.com - pemerintah kabupaten Mamuju Tengah laksanakan Pengukuhan Dan Penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa SE Kabupaten Mamuju Tengah yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, kamis (18/072024)

Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor bupati Mamuju Tengah dan di hadiri wakil bupati Mamuju tengah, kepala dinas pemberdayaan masyarakat, ketua DPRD Mamuju tengah, Kapolres Mamuju Tengah serta perwira penghubung 

Dalam sambutannya ketua DPRD kabupaten Mamuju Tengah Dr.H. Arsal Aras SE,.M.Si dengan perkembangan teknologi saat ini sedikit saja kepala desa melakukan kesalahan di tingkat desa bukan hanya tingkat kabupaten yang tau tapi juga bisa viral SE indonesia, kata Arsal Aras 

Sehingga kita tidak ingin karena ke tidak Tahuan justru kita tersangkut persoalan hukum, sehingga besar harapan kami agar kepala dinas pemberdayaan masyarakat ( PMD ) Sering-sering melaksanakan bimtek kepada para kepala desa, hadirkan pak kapolres, kejaksaan untuk memberikan pencerahan kepada teman-teman kepala desa, tambah Arsal Aras 

Mengingat kita butuh pengetahuan agar kita dapat mengelola keuangan desa, karna jangan Samapi ada aspirassi masyarakat yang bertentangan dengan aturan hukum kemudian di paksakan maka kita terjerat, tegas ketua DPRD Mamuju tengah 

Kita berharap kepala desa mampu berinovasi walaupun kondisi keuangan kecil namun mampu di kelola, sehingga mampu membawa perubahan-perubahan yang ada di desa, tutup Arsal Aras ketua DPRD Mamuju tengah