Rekrutment Panwascam Existing Bawaslu Mamuju Tengah di Duga Cacat Administrasi

Mateng liputansulbar.com - Perekrutan anggota panwascam melalui jalur existing yang di laksanakan oleh Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah di kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah di duga cacat Administrasi ( kurang teliti )

Pasalnya salah satu calon terpilih sebagai panwascam di kecamatan Topoyo masih aktif sebagai kepala sekolah dan ketika di Lantik menjadi panwascam di kecamatan Topoyo dirinya akan menerima dua honor dari sumber yang sama (APBN) 
Informasi yang di himpun laman media ini panwascam terpilih tersebut bernama Haslan, S.A.P., M.AP yang juga masih aktif sebagai kepala sekolah SMKS KEPERAWATAN AL MUBARAK Topoyo, sehingga selain dari pada honor yang diterima juga perlu dipertanyakan surat pernyataan kerja penuh waktu yang juga menjadi salah satu persyaratan mendaftar panwascam
Isi pernyataan tersebut adalah bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan pada saat terpilih, dan bersedia tidak menduduki jabatan dipemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih, Surat pernyataan diatas materai 

Dilangsir dari Demak.Bawaslu.go.id 
Secara umum, persyaratan pendaftaran Panwascam Pilkada Serentak Tahun 2024 terdiri dari:

Peserta existing adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwascam yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

1. Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:

a.Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

b. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;

c. Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih;

d. Surat pernyataan (Lampiran II

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

2) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

4) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

8) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

9) Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.