3 Orang Tersengaka Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Amankan Satres Narkoba polres Mamuju Tengah

Mateng liputansulbar.com - Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim di bawah pimpinan langsung Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban Polres Mateng pada Selasa (23/4/2024).

Penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika ini dilakukan di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Tiga tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AH (28) sebagai pengguna narkoba, sementara SB (33) dan S (43) merupakan pengedar sabu.

Kasat Narkoba, IPTU Tandilimban menjelaskan kronologis kejadian penangkapan bermula di Dusun Bina Makmur, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Setelah berhasil menangkap tersangka AH (28), dari penggeladahan ditemukan 1 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan. Selain itu, satu unit ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi terhadap AH, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SB (33) di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Kemudian, anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap SB dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500.000 yang dimana merupakan hasil penjualan sabu.

SB juga mengakui bekerja sama dengan S (43) yang juga berada di Desa Salobaja, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Anggota Opsnal kemudian segera melakukan penangkapan terhadap S, dan dari penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000 hasil penjualan sabu kepada SB.

Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TJ yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Pinrang.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Penegakan hukum terhadap kasus ini terus dikembangkan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.