Pross Perekrutan KPPS Di Desa Topoyo Sempat Menjadi Polemik, Sekertaris Gerindra Mateng Nyatakan Sudah Clear

MAMUJU TENGAH - Dalam persiapan Pemilu 2024, proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Mamuju Tengah menjadi sorotan setelah terungkap adanya dugaan pelanggaran aturan terkait jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Permasalahan muncul ketika daftar nama ketua TPS se-Desa Topoyo yang ditandatangani oleh Ketua PPS Desa Topoyo atas nama Ikhsan, S.Pd, beredar luas. Dokumen tersebut, yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2024, menetapkan 27 nama ketua TPS, meskipun pelantikan KPPS dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.

Ketua PPS Desa Topoyo, An. Ikhsan S.Pd, telah menegaskan keputusannya tersebut dengan menandatangani surat pada tanggal 4 Januari 2024. Namun, hal ini bertentangan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023, yang menetapkan tanggal 24 Januari 2024 sebagai jadwal penetapan KPPS.

Meskipun sempat diperdebatkan oleh Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Mamuju Tengah, Rudi Rahmadi, yang mempertanyakan keabsahan proses tersebut, kini ia telah menerima keputusan tersebut dan mempercayakan seluruh proses kepada KPU Kabupaten Mamuju Tengah dan berharap agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan lancar, sesuai dengan harapan masyarakat.