Resmob Polresta Mamuju Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual-korbanya ternyata Banyak

Mamuju liputansulbar.com-satuan reserse kriminal (Reskrim) unit V Resmob polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di ponpes Raodhatut Thalibin desa Tadui,kecamatan Mamunyu kabupaten Mamuju pada Minggu (11/02/2024) sekitar pukul 14.00 wita

Berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2024/SPKT/POLESTA MAMUJU/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 11 Februari 2024,pelaku berinisial J (32 tahun) Wiradwasta (Guru Ponpes Raodhatut Thalibin) berhasil di amankan unit V Resmob polresta Mamuju

KOMPOL JAMALUDDIN, S.H., M.H melalui unit V Resmob polresta Mamuju mengungkapkan Berawal dari adanya Laporan Polisi di atas, kemudian Personil Unit V Resmob melakukan kordinasi dengan Piket Sat Reskrim untuk mengumpulkan informasi,
Selanjutnya personil Unit Resmob bersama personil Piket Reskrim mendatangi TKP di Ponpes Raodhatut Tholibin yang beralamatkan di Dusun Pangondoang Desa Tadui Kec. Mamunyu Kec. Mamuju,

Setelah tiba di TKP Ponpes Raodhatut Thalibin, personil Unit Resmob dan Piket Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berbama Lk. J sedang berada di Jalan Monginsidi Kec. Mamuju Kab. Mamuju sehingga personil Unit Resmob dan Piket Reskrim bergerak kemudian mengamankan Lk. J di rumah milik Ketua Yayasan Ponpes Raodhatut Thalibin yang bernama Lk. SYARIFUDDIN  yang tepatnya berada di Jalan Monginsidi Kec. Mamuju Kab. Mamuju. Setelah mengamankan Lk. J, personil Unit Resmob dan Piket Reskrim membawa Lk. J ke kantor Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,

Masih unit V Resmob, Saat ini pelaku telah diamankan di Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju,Berdasarkan hasil interogasi bahwa benar ia Lk. J telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa orang Santriwati yang bernama Pr. A, Pr. AN, Pr. M, Pr. N, Pr. N dan Pr. R, tutup KOMPOL JAMALUDDIN, S.H., M.H

B45RI