Wadir lantas Polda Sulawesi barat AKBP MUHAMMAD ISLAM AMARULLOH, S.I.K., M.M kepada awak media setiap hari kami dari satuan patroli jalan raya melaksanakan patroli dengan sasaran kendaraan yang menggunakan TNKB/plat nomor palsu,pungkasnya
Lebih lanjut,penggunaan nomor polisi palsu tidak diperbolehkan karena merupakan sebuah pelanggaran, sehingga harus diberikan sanksi yang tegas,
Kami langsung melakukan tindakan yang tegas berupa sanksi TILANG sesuai dengan Pasal 280 Jo pasal 68 ayat 1 , kendaraan bermotor yang tidak di pasangi Tanda Nomor kendaraan Bermotor yang telah di tetapkan oleh Polri meminta pengendara tersebut membuka plat nomor palsu itu dan mengganti dengan plat nomor yang asli yang sesuai dengan TNKB asli,tutupnya