Ketua Dewan Pemuda Mamuju Tengah Desak Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye Yang Diduga Melanggar

Mateng Liputansulbar.com-jelang pesta demokrasi di 14 Februari 2024 mendatang ketua organisasi Dewan Pemuda Mamuju Tengah mendesak Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang di duga melanggar karena terpasang di fasilitas umum,Selasa (06/02/2024)

Ketua organisasi Dewan Pemuda Mamuju Tengah Jeki kepada awak media saya geram melihat beberapa atribut kampanye yang terpasang di beberapa fasilitas umum,karena itu sudah melanggar nilai-nilai etika dan estetika,
"jika tidak ada aturan yang mengatur terkait itu harusnya di buat oleh pengawasan, termasuk yang di paku di beberapa pohon,di balut di tiang listrik dan pemasangan atribut yang sudah merusak fasilitas umum, itu mencederai dalam kampanye partai politik dan sangat fatal"tegas Jeki

Saya berharap masih Jeki,jika pengawasan dalam hal ini Bawaslu Mamuju Tengah tidak bekerja secara baik, saya kira perlu adanya evaluasi terkait anggaran dan apa yang mereka kerjakan dalam pengawasan mengingat mereka di biayai oleh Negara ,pungkas Jeki
Menanggapi hal tersebut,Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat Supiardi,Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan inventaris APK di semua Kecamatan se-kabupaten Mamuju Tengah dan telah melakukan kajian dugaan pelanggaran di tiap kecamatan,berdasarkan hasil kajian tersebut Bawaslu juga telah mengelurakan rekomendasi ke KPU untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Hal demikian tertuang pada surat Rekomendasi Nomor 017/PP.00.02/K.SR-02/02/2024 pertanggal 3 Februari 2024,untuk di tindak lanjuti, tentunya didalam rekomendasi itu bawaslu juga meminta agar pihak KPU menyampaikan dan meneruskan kepihak partai politik agar menertibkan secara mandiri.


Disamping itu bawaslu kabupaten Mamuju Tengah juga meminta kepada KPU untuk mematuhi PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan umum sebagaimana isi Pasal 70 (Ayat 1) dan Pasal 71 (Ayat 1) terkait larangan memasang di fasilitas umum sebagaimana tertuan di peraturan tersebut.Selain daripada itu tentunya merujuk juga pada Keputusan KPU 192 tentang penentuan titik sonasi pemasangan alat peraga Kampanye yang di Fasilitasi oleh KPU,tutup Supiardi