Menanggapi hal tersebut kasat Reskrim polres Mamuju Tengah Iptu Fredy.SH kepada awak media membenarkan kejadian tersebut yang terjadi kecamatan karossa kabupaten Mamuju Tengah,dengan korban inisial N (15 tahun) dan pelaku R (20 tahun),pungkasnya
Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit regional Mamuju,sementara kasusnya sendiri kami sudah tingkatkan ke tahap penyidikan, dan dari hasil gelar perkara yang sudah kami lakukan R di tetapkan sebagai tersangka,tegas Fredy
Namun untuk tersangka sendiri saat ini kami akan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu termasuk juga dengan saksi-saksi yang ada, untuk kemudian kita lakukan penyidikan selanjutnya, jelas Fredy
Sementara motif pelaku masih Fredy, menurut keterangan pelaku pada malam kejadian itu korban masuk ke kamar pelaku langsung menarik tangan istri pelaku dan melalukan perbuatan cabul terhadap istri pelaku,sehingga dengan dasar itulah pelaku merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban,tutu Iptu Fredy Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah
B45RI