8 Orang Pelaku Penipuan (HIPNOTIS) Diamankan Jatanras Polda Sulbar-Mdus Pelaku Beragam

Sul-bar liputansulbar.com-Ditreskrimum Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus kriminal penipuan yang terjadi di Desa Bunde Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju, pada tanggal 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp. 87.500.000 atas korban perempuan Ajare,

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo dalam kegiatan press releasenya membenarkan terkait 8 orang yang di amankan dari kasus penipuan tersebut


Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, Tanggal 12 Februari 2024, tim Jatanras Polda Sulbar berhasil mengamankan terduga pelaku 

Pelaku yang beraksi di Karema,Mamuju,kecamatan Mamuju,pada Senin 26 februari dan berhasil di gagalkan Jatanras polda Sulbar,sebelumnya juga pernah melakukan aksinya di desa bunde 

Modus pelaku melancarkan aksinya cukup beragam kadang berpura-pura sebagai sales marketing ataupun petugas yang mengurusi bantuan sosial Pemerintah tergantung kondisi korbannya.

Korban yang dijumpai biasanya akan diberikan kabar gembira bahwa telah mendapat bantuan berupa uang lalu pelaku meminta buku tabungan korban dengan alasan sebagai rekening penerima bantuan.

Setelah mengetahui total saldo korban, para pelaku kemudian meminta ATM korban lalu menyampaikan bahwa korban akan di bukakan rekening baru dan ATM baru dengan PIN yang sama.

Dengan modus tersebut, para pelaku bisa meminta PIN ATM korban kemudian sengaja mengalihkan perhatian korban dengan foto bersama dan langsung menukarkan dengan ATM kosong yang telah disiapkan kemudian isi ATM korban disedot habis.

Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya merupakan seorang wanita dan sudah pernah melancarkan aksinya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah aksinya berakhir di wilayah Sulawesi Barat (Mamuju).

Untuk uang hasil kejahatan sebelumnya sebanyak Rp. 87.500.000 diakui sudah terbagi. Pada proses pembagian tersebut penarikan dilakukan secara berjenjang yang pertama ditarik 10 juta kemudian dibagi 5 sisanya dikirim ke rekening S sebanyak 49 kemudian dibagi 5 kembali sedangkan 26 juta lainnya yang dikirim juga ke rekening S namun di ATM berbeda di nikmati sendiri oleh S.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa Foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan mengoperasikan aplikasi Brimo dan prin out rekening korban.

Barang bukti lainnya 4 (empat) Tas Dompet, 8 (Delapan) Handphone Android, Uang tunai Senilai Rp.854.000, 2 (Dua) unit mobil merk Avansa hitam dan Honda brio kuning, 2 (dua) kalung emas dan 1 (satu) kalung imitasi dan 2 (dua) buah Regilator dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga diamankan petugas.

Identitas pelaku yang diamankan Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar yaitu S (Perempuan), H (Perempuan), M (Perempuan), A, MS, SH, MW dan MF dengan pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHPidana.

Diakhir kesempatannya, Dirkrimum juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan karena mereka diduga adalah sindikat cara main mereka rapih, tuturnya.


Untuk itu Dirkrimum berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada seseorang yang tidak dikenal apalagi memberikan identitas pribadinya