7.677 Surat Suara Rusak Di Musnahkan KPU Kabupaten Mamuju Tengah-liputan Sulbar

Mamuju Tengah liputansulbar.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Tengah musnahkan logistik surat suara Rusak atau yang tidak dapat digunakan,pada Selasa (13/02/2024) sore 

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU provinsi Sulawesi Barat, ketua Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah,ketua KPU Mamuju Tengah, perwakilan polres Mamuju Tengah,perwira penghubung kodim,staf KPU Mamuju Tengah,
Ketua KPU kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan tersebut menyampaikan Alamsyah 7.677 logistik surat suara rusak atau tidak dapat di gunakan berdasarkan hasil sortiran yang di lakukan pihak KPU kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu,pungkasnya 
Masih Alamsyah, rincian logistik surat suara rusak atau tidak dapat digunakan yang dimusnahkan 

1. Surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar 
2. Surat suara anggota DPR sebanyak 2565
3. Surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 132 lembar 
4. Surat suara pemilu anggota DPR provinsi sebanyak 3588 lembar 
5. surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 1388


B45RI