Penangkapan pelaku pencurian berdasarkan LP / B / 12 / I / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, yang di laporkan korban berinisial A (24 tahun)
Aipda Samsu Alam Kanit Resmob Polresta Mamuju Membenarkan kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang berinisial J (42 tahun)salah satu pegawai honorer PU provinsi
Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Ahmad Yani Unit V Resmob, Piket Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan kordinasi terhadap korban terkait tindak pidana pencurian tersebut,ujarnya
Kemudian pihaknya Unit V Resmob dan Piket Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota Yanma polda sulbar A.n.Briptu Anton Barangsai mengenal pelaku dr Hasil Rekaman CCTV pada saat Pelaku melakukan pencurian tersebut,sambungnya
Kami lalu melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku untuk kami amankan & sekitar Jam 16.40 wita Pelaku berhasil diamankan di Jl.Tammasapi Kel.binanga Kec.mamuju Kab Mamuju . Selanjutnya terduga pelaku kami bawa Ke Posko Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,tambah samsu Alam
Motif Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tas, dimana tas tersebut berisikan 1 unit Hp merek Samsung A04e, dompet yang berisikan uang tunai Rp. 750.000 dan perlengkapan make up seharga Rp. 200.000, kemudian uang tunai tersebut diberikan kepada istrinya sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit Hp kemudian sisanya digunakan untuk Bo ( Booking Order ) dan membeli minuman keras,
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan :
- 1 unit motor Honda beat warna hitam ( motor yg digunakan pada saat melakukan tindak pidana Pencurian)
- 1 unit helm warna hitam
- 1 unit Hp merek Samsung A04e
- Tas berwarna coklat
- Perlengkapan Make up
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000.
B45RI