Tekankan Pelayanan Prima-Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Tindak Lanjuti Tunggakan Kasus

Mamuju Tengah liputansulbar.com - IPTU Fredy S.H, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, memberikan arahan tegas kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam pertemuan di Aula Wicaksana Lagawa Polres Mamuju Tengah pada Senin (29/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim memberikan apresiasi terhadap kinerja positif jajaran Satreskrim yang telah melaksanakan tugas dengan baik,

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kinerja yang sudah baik harus kita pertahankan dan tingkatkan, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat. Laporan dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar IPTU Fredy S.H.
Selain memberikan apresiasi, Kasat Reskrim memberikan instruksi kepada seluruh personel Satreskrim. Beberapa poin instruksi yang disampaikan antara lain:

Segera tindakblanjuti tunggakan kasus, laporkan kendala, dan lakukan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Koordinasi terus dengan JPU untuk kekurangan dan kelengkapan dalam penanganan perkara.
Penyidik diminta hadir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi untuk melakukan olah TKP dan mengungkap kasus.
Dalam gelar perkara, penyidik harus mengetahui apakah perkara dapat dilanjutkan atau dihentikan.
Tetap komunikatif dengan korban atau pelapor guna mengurangi keluhan dari masyarakat.
Penggunaan barang elektronik di ruangan harus dijaga untuk mengurangi beban listrik, dan matikan saat meninggalkan ruangan.
Jaga kebersihan ruangan masing-masing unit.
Kanit Reskrim Polsek diminta untuk memetakan lokasi rawan di wilayahnya.

Arahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas Satreskrim dalam melayani masyarakat Mamuju Tengah. Dengan adanya fokus pada pelayanan prima, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan dan keadilan yang optimal dari aparat kepolisian.