Sekda Kabupaten Mamuju Buka Forum Konsultasi Publik RPJPD Mamuju Tahun 2025-2045.

Mamuju liputansulbar.com - Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2025-2045 dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) dari Aula Kantor Bupati Mamuju,Rabu (24/01/2024)

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib. Dihadiri ratusan peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Barat, Kepala BPS, Para Pejabat Eselon II, Asisten dan Kepala OPD Kabupaten Mamuju, ketua Ombudsman dan Direktur PT. Tirta Manakarra, serta Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat Dr. H. Junda Maulana M. Si, 

Dalam sambutannya, H Suaib menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen penting yang dipersyaratkan sebagai bagian rencana yang menjadi acuan bagi penyusunan berbagai dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, RENSTRA dan Renja Perangkat Daerah. Dan secara umum RPJPD diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. 

Ia menambahkan, penyusunan RPJPD dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, responsif, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

"Untuk itu, saya berharap agar kegiatan konsultasi publik ini dapat menghasilkan suatu rumusan yang tepat, sehingga dapat menghasilkan kesepakatan prioritas program pembangunan yang didukung melalui integritas yang baik antar semua pemangku kepentingan." Tutup Sekda Kabupaten Mamuju.

Kepala Bappeda Provinsi Sulbar, Dr. Junda Maulana, mengapresiasi kegiatan yang kembali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju. Menyampaikan materinya, ia menekankan penyusunan RPJPD sangat erat kaitannya dengan perumusan visi dan misi daerah. Oleh karena itu, ia menyampaikan sejumlah catatan penting dalam perumusan visi dan misi tersebut. Syaratnya antara lain, kata Junda, visi yang dibuat sekurang-kurangnya memuat kata “maju” dan juga kata “berkelanjutan”,
sedangkan misi harus memuat delapan poin dengan memuat kata kunci dari visi yang telah ditentukan.
“Jadi tidak boleh lagi kita mengarang visi sendiri, karena sudah ada aturannya.”
Ungkap Junda Maulana
(Diskomindosandi)