, pada Selasa (30/01/2024)
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolres mamuju tengah,Wakapolres Mamuju Tengah,Kabag Ops,kasat lantas polres Mamuju Tengah, kasi propam,kasi Humas Polresta Mamuju Tengah dan jajaran satuan lalu lintas polres Mamuju Tengah
AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H menyampaikan kegiatan ini menindak lanjuti arahan terkait penertiban knalpot brong/bogar yang mengacu pada undang-undang RI nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, undang-undang RI nomor 2 tahun 2009 tentang LLAJ serta PP nomor 55 lalulintas tentang kendaraan bermotor,ujar Kapolres dalam press release tersebut
Dalam operasi tersebut Kapolres Amry Yudhy mengarahkan sebelum kita lakukan tindakan tegas berupa sangsi personel satuan lalu lintas polres Mamuju Tengah juga sudah melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi ke masyarakat seperti bengkel,Sekolah dll,
Selama bulan Januari satuan lalu lintas polres Mamuju Tengah sudah 3 kali melakukan operasi hunting sistem dan mendapat 100 knalpot yang bersuara bising atau brong, lanjut Kapolres Mamuju tengah
Terkait barang bukti yang di amankan saat ini kami masih menunggu arahan dari pimpinan di Polda Sulawesi barat apakah kemudian nanti akan di musnahkan atau bagaimana,kata Kapolres Mamuju tengah
Kami dari polres Mamuju Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas ini meningkat terutama di wilayah hukum polres Mamuju Tengah, tutup Kapolres Mamuju tengah
Laporan : B45RI