Ditlantas Polda Sulbar amankan puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot Brong/Bogar

Mamuju liputansulbar.com-PJR Ditlantas Polda Sulawesi Barat kembali menggelar razia knalpot brong/bogar dan perlengkapan berkendara di wilayah hukum Polda Sulawesi barat pada (26/01/2024)

Dalam operasi tersebut sedikitnya ada 67 set tilang yang di keluarkan dengan rincian motor 38 unit dan pelanggaran STNK sebanyak 29 lembar 

Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, melalui Wadirlantas AKBP Muhammad Islam, Personil Satuan PJR melaksanakan Giat Patroli Penindakan Pelanggaran Lalu lintas di wilayah Kota Mamuju Prov Sulbar.
“Dalam giat patroli kali ini dengan Hunting Sistem khususnya di titik lokasi Rawan pelanggaran lalu lintas yaitu di wilayah kota Mamuju,” Ujar AKBP Muhammad Islam

Wadirlantas menyebutkan, Dalam pelaksanaan giat Patroli kali ini di pimpin langsung oleh Kanit 3 Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar AKP Febrian Eko Putra, S.I.K, bersama dengan anggota dengan sasaran Knalpot Brong dan Tidak Menggunakan Helm SNI.

“Untuk Barang bukti khususnya Ranmor telah di amankan di kantor BPKB dalam keadaan aman, lengkap dan terkendali,”Ujarnya.

“Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya di pasal 285 bahwa kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraanya bisa ditilang dan disita,” kata AKBP Muhammad Islam, Jumat 26 Januari 2024.

Lebih lanjut ia juga menyebut, bahwa pihaknya akan terus melakukan razia bahkan menyita sepeda motor dengan knalpot brong. penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama terkait kebisingan. Dia mengingatkan kembali sanksi tilang bagi pengendara yang nekat memasang knalpot brong.

Untuk diketahui, pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” begitu bunyi pasal 285