Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi membuka perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

  



 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) resmi membuka perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 

(KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengumuman seleksi calon anggota KPPS Pemilu 2024, berdasarkan surat pengumuman Nomor : 369/PP.04.1-Pu/7606/4/2023.

Pengumuman diatas dibenarkan komisioner KPU Mamuju Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Sri Haryudith, saat dikonfirmasi melalui pesan  WhatsApp pribadinya.

” Iye,” tulis Sri singkat. Senin, (11/12/2023).

Diketahui perekrutan KPPS berlangsung 10 hari, mulai dari tanggal 11-20 Desember 2023. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen lainnya, dismapaika kepada anggota PPS uang ada di desa.

KPU Mateng juga akan merekrut 2.905 KPPS yang akan bekerja di 415 lokasi TPS tersebar 54 Desa , 5 Kecamatan di Mateng.

Berikut Persyaratan Anggota KPPS :

A. Warga Negara Indonesia;

B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

F. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen persyaratan:

A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisir;

D. Surat pernyataan untuk persyaratan;

F. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalam terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;

G. Daftar Riwayat hidup;

H. Pas foto warna 4×6

Selain dapat menghubungi PPS di desa peseeta juga dapat menghubungi narahubung di KPU Mateng di bawah ini:

Muhammad Arsyad, Hp.  085396900666

Fahrizal, Hp. 082338336979

Iswandi Litak Karaeng Abner, Hp. 082271369002

A Riski Kencana, Hp. 082188696290

Burdiono, Hp. 085243654446