Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (20/3/2023).
Pelaku berinisial RM (34) warga Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju Tengah.
“Penangkapan DPO Narkoba itu dilakukan Senin 20 Maret 2023 pagi, sekira pukul 09.00 WITA, oleh Satres Narkoba Polres Mateng,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimban.
Lanjut dikatakan, lokasi penangkapannya di Topoyo, setelah Tim Satres Narkoba Polres Mateng mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO RM berada di topoyo, selanjutnya melakukan penangkapan.
“Kami lakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol : Sp. Kap/ 12/ III/ Res. 4 / 2023 tangggal 20 maret 2023 di wilayah topoyo,” paparnya.
IPTU Tangdilimban mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka AM di Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu lalu, sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, dengan berhasil mengamankan satu sachet yang diduga sabu.
“Di hadapan petugas, tersangka AM mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka RM (DPO), sehingga petugas Satres Narkoba Polres Mateng langsung melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkapnya,” urainya.
Dari hasil interogasi AM mengaku membeli sabu kepada RM (DPO), sehingga petugas Satres Narkoba Polres Mateng melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang beralamat di Campalagian Kabupaten Polman.
Selanjutnya tersangka DPO dibawa ke Polres Mateng guna proses lebih lanjut.