POLRES MAMUJU TENGAH - Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan LP/B/9/II/2023/SPKT ResMateng tanggal 3 februari 2023 yang terjadi di Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mamuju Tengah.
Diketahui sebelumnya kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial IR (19) dan IF (22) kepada korban A (22) di Rumah rekannya di Desa Topoyo pada jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.
"Iya benar, kami menerapkan restorative justice atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 3 Februari 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy pada Senin (6/2/2023).
“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tutur IPTU Fredy, S.H Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah saat dikonfirmasi.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Mamuju Tengah.
"Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas guna mewujudkan Kab. Mamuju Tengah yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan.
Korban pun telah mencabut laporan pengaduannya dan Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Humas Polres Mateng