Ketua GP Ansor Mamuju dan Mateng Akan Konsultasi Langsung ke Ketua Umum di Jakarta

MAMUJU – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Mamuju dan Mamuju Tengah (Mateng) rencana akan mendatangi kantor PP GP Ansor di Jakarta. Langkah itu mereka ambil karena menganggap Pimpinan Wilayah dan Korwil GP. Ansor Sulbar penyebab terjadinya perpecahan di tubuh GP. Ansor Mamuju dan Mamuju Tengah. 


"Kami akan melayangkan surat mosi tidak percaya dan menghadap langsung ke Gus Ketum, Sahabat H. Yaqut Cholil Coumas mengenai kisruh yang terjadi di tubuh GP Ansor di Mamuju dan Mamuju Tengah," ujar ketua GP. Ansor Mamuju Tengah periode 2018-2022, Hikmawan Idrus, saat menggelar jumpa pers mosi tidak percaya terhadap Ketua PW dan Korwil GP. Ansor Sulbar, di salah satu warung kopi di Mamuju, Ahad, (10/11/2022). 

Hikmawan melakukan langkah tersebut, karena diduga pemilihan penunjukan carateker PC GP Ansor di dua kabupaten menyalahi dan sepihak, tidak membangun komunikasi yang baik kepada ketua-ketua PC. Yang akan di caratekerkan.

Bahkan menurut Hikmawan, yang lebih pantas di caratekerkan itu Ketua Wilayah GP. Ansor Sulbar karena di kepengurusannya lah banyak Maslah terjadi. Selain itu beberapa pengurus Wilayah fakum dan tidak di ketahui siapa-siapa anggota kepengurusannya.


"Kalau PC. GP. Ansor Mamuju Tengah dan Mamuju di caratekerkan seharusnya yang lebih dahulu di caraktecerkan itu, PW. GP. Ansor Sulbar. Kalau PW. GP. Ansor Sulbar di Perpanjang periode karena pandemi Covid-19. Seharusnya, PC Mamuju Tengah dan Mamuju juga di perpanjang dong. Nah ini yang ketua PW. GP Ansor Sulbar tidak lakukan," ujarnya

Selain itu lanjut Hikmawan Idrus, konfercab PC. GP. Ansor Mamuju Tengah yang dilaksanakan tim Carateker itu, sepihak dan tidak melalui mekanisme persidangan. Korwil dan ketua wilayah GP. Ansor Sulbar, menunjuk ketua PC. GP. Ansor Mamuju Tengah dan menurut Hikmawan itu pelanggaran, karena tidak memenuhi unsur syarat sebagai ketua PC. GP. Ansor. 

"Penetapan ketua cabang itu, sudah diatur dalam PDPRT GP. Ansor. Harus dari unsur kader, pernah menjadi pengurus anak cabang selama sekurang-kurangnya 3 tahun, dan sudah mengikuti pendidikan kaderisasi lanjut yaitu PKL atau Susbalan" jelasnya

Hikmawan menilai, ketua PC. Yang ditunjuk oleh ketua PW. GP. Ansor, Sudirman Az dan Korwil GP. Ansor, H. Amran Hb, tidak memenuhi unsur tersebut.

Pihaknya pun menyayangkan sikap ketua dan koordinator wilayah GP Ansor Sulbar yang terkesan memaksakan penetapan ketua PC. GP. Ansor Mamuju Tengah sahabat Erwin Haryadi.

“Surat Keputusan (SK) tim Carateker itu, kepengurusan saya disitu berakhir pada Desember 2019, sementara SK yang kami pegang ini, berakhirnya pada Mei 2022. Artinya, kami hanya lewat kurang lebih 4 bulan. Kenapa tidak diberi kesempatan melaksanakan konferensi cabang,” sambungnya.

Hikmawan menyebut proses penetapan carteker PC GP Ansor Mateng Dan ketua terpilih itu, dilakukan secara diam-diam.

Untuk itu, dirinya mengaku akan bersurat dalam dekat ini, ke Pengurus Pusat GP Ansor terkait polemik tersebut.

Sementara Ketua PC GP Ansor Mamuju Periode 2020-2024, M. Nasir menyatakan, pengurus wilayah telah melakukan kesalahan dengan melaksanakan konferensi cabang sebanyak dua kali dalam satu periode kepengurusan.

Sebelumnya, pada 29 November 2019 di Desa Kalonding, PC GP Ansor Mamuju sudah melaksanakan konferensi cabang untuk memilih pengurus periode 2019-2024.

“Waktu itu hadir Wakil Sekretaris GP Ansor Pusat, Mas’ud Saleh, Korwil GP Ansor Sulbar, Amran HB, dan ketua Tanfidziah NU Sulbar, KH. Adnan Nota," ucap Nasir.

Namun, pengurus terpilih pada saat itu tak kunjung diberikan surat keputusan. 

Hingga pada 2022, secara sepihak, kata Nasir, pengurus wilayah menunjuk karteker ketua PC GP Ansor Mamuju untuk melaksanakan konferensi cabang.    

Nasir mengaku sudah berupaya menempuh jalur mediasi, tapi pengurus wilayah justru menghindar.

Lanjut Nasir, menyinggu mengenai pelanggaran fatal yang dilakukan oleh ketua PW GP. Ansor Sulbar yang di mana ia memberhentikan atau memecat kader Kasatkorcab Banser Mamuju. Padahal menurut Nasir mekanisme pemberhentian kader yang diatur dalam PDPRT itu kewenangan cabang itupun pemberhentian sementara dan harus melalui mekanisme yang sudah diatur.