Pelaksanaan Job Fit/Uji Kompotensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkup Pemkab Mamuju Tengah bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.
Lebih lanjut dengan penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya diharapkan dapat mewujudkan Visi-Misi Kabupaten Mamuju Tengah.
Pelaksanaan Job Fit/Uji Kompotensi PTT Pratama Kab. Mamuju Tengah
Sarwis