Berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi.
Selanjutnya berdasarkan PermenPANRB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan. Bertempat di ruang Ruang Rapat Kepala BKPSDM Kabupaten Mamuju Tengah, Tim Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi JPT Pratama melakukan Evaluasi Kinerja 4 (Empat) PPT Pratama yang telah memasuki masa jabatan 5 tahun dan Uji Kompetensi.
Adapun diantaranya adalah Drs. H. Muhammad Syamsir, M.Pd ( Kadis Satpol PP dan Damkar), Dzulkifli Ramli, S.IP., M.Si, (Kadis PMD), Hasanuddin. HW, S.Ag.,M.Si (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Ir. H. Amrullah, M.M (Kadis DKP Mamuju Tengah).
Hasanuddin. HW, S.Ag.,M.Si (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil) |
Drs. H. Muhammad Syamsir, M.Pd ( Kadis Satpol PP dan Damkar) |
Dzulkifli Ramli, S.IP., M.Si, (Kadis PMD) |
Ir. H. Amrullah, M.M (Kadis DKP Mamuju Tengah). |